RIAUMANDIRI.CO - Pihak kepolisian nakal menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi selesai.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Pelanggar akan dikenakan tilang berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp500 ribu," kata Syafrin di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021 dikutip dari Tempo.co.
Dishub DKI Jakarta sendiri tengah menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan dalam rangka sosialisasi.
Untuk saat ini, pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Razia dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui lebih masif bahwa Jakarta sudah memulai pelaksanaan uji emisi kendaran bermotor. Tarif parkir yang seharusnya Rp5.000 per jam, kini menjadi Rp7.000 per jam," ujar Syafrin.
Sosialisasi akan dilakukan selama sebulan mulai dari 12 Oktober sampai dengan 12 November 2021.
Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu. Namun, kata Syafrin, pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda sejenak.
Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, barulah sanksi tilang akan diterapkan untuk pelanggar yang tak lolos uji emisi.